Wanita Berkedok Kerjasama Proyek Tipu Rekan Bisnis Rp5,8 Miliar di Jaktim
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5004241/original/002556200_1731500902-IMG_20241113_165227.jpg)
Namiralfa.com Semoga semua mimpi indah terwujud. Dalam Waktu Ini mari kita telusuri News yang sedang hangat diperbincangkan. Konten Yang Mendalami News Wanita Berkedok Kerjasama Proyek Tipu Rekan Bisnis Rp58 Miliar di Jaktim Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.
Table of Contents
Kembali terjerat hukum, seorang wanita asal Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap oleh Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, kerugian korban mencapai Rp5,8 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan modus tersangka. Tersangka membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) palsu untuk meyakinkan korban. RAB tersebut seolah-olah akan digunakan untuk pengadaan proyek.
Namun, faktanya tersangka tidak pernah memenangkan tender proyek tersebut. Hal ini diketahui dari kesaksian pemenang tender yang sesungguhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat modus kerja sama menang proyek di Jaktim untuk menghubungi penyidik Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
13 November 2024
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap wanita berkedok kerjasama proyek tipu rekan bisnis rp58 miliar di jaktim dalam news ini hingga selesai Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.
✦ Tanya AI