• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KASN Diambang Kepunahan, DPR Berdalih Pengawasan Masih Aman

img

Namiralfa.com Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Pada Blog Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Berita Terkini. Konten Yang Mendalami Berita Terkini KASN Diambang Kepunahan DPR Berdalih Pengawasan Masih Aman Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.

Pengawasan ASN: Gugatan ke MK atas Penghapusan KASN

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang ASN.

Para pemohon menilai penghapusan KASN akan menghilangkan pengawasan independen terhadap ASN dan menyebabkan kemunduran dalam pengawasan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN. Namun, pemohon menilai surat edaran tersebut tidak cukup untuk menggantikan peran KASN.

DPR menyatakan bahwa pengawasan yang selama ini dilakukan KASN tetap ada, namun dipindahkan ke kementerian atau badan lain. Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengatakan bahwa penghapusan KASN merupakan bagian dari penataan struktur manajemen ASN.

MK telah menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Para pemohon meminta MK untuk menetapkan permohonan mereka sebagai prioritas pemeriksaan, mengingat pentingnya kepastian konstitusional adanya lembaga independen untuk mengawasi sistem merit, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Nasir menjamin bahwa pengawasan sistem merit, kode etik, dan perilaku ASN tetap dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan netralitas ASN melibatkan masyarakat melalui laporan dugaan pelanggaran.

Sidang gugatan perkara nomor 121/PUU-XXII/2024 ini masih berlangsung dan belum ada putusan akhir dari MK.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar kasn diambang kepunahan dpr berdalih pengawasan masih aman yang saya paparkan dalam berita terkini Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Bantu sebarkan dengan membagikan ini. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads