• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KASN Diambang Kepunahan, DPR Berdalih Pengawasan Masih Aman

img

Namiralfa.com Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Dalam Opini Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Berita Terkini. Tulisan Ini Menjelaskan Berita Terkini KASN Diambang Kepunahan DPR Berdalih Pengawasan Masih Aman Jangan berhenti di tengah jalan

Pengawasan ASN: Gugatan ke MK atas Penghapusan KASN

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang ASN.

Para pemohon menilai penghapusan KASN akan menghilangkan pengawasan independen terhadap ASN dan menyebabkan kemunduran dalam pengawasan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN. Namun, pemohon menilai surat edaran tersebut tidak cukup untuk menggantikan peran KASN.

DPR menyatakan bahwa pengawasan yang selama ini dilakukan KASN tetap ada, namun dipindahkan ke kementerian atau badan lain. Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengatakan bahwa penghapusan KASN merupakan bagian dari penataan struktur manajemen ASN.

MK telah menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Para pemohon meminta MK untuk menetapkan permohonan mereka sebagai prioritas pemeriksaan, mengingat pentingnya kepastian konstitusional adanya lembaga independen untuk mengawasi sistem merit, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Nasir menjamin bahwa pengawasan sistem merit, kode etik, dan perilaku ASN tetap dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan netralitas ASN melibatkan masyarakat melalui laporan dugaan pelanggaran.

Sidang gugatan perkara nomor 121/PUU-XXII/2024 ini masih berlangsung dan belum ada putusan akhir dari MK.

Sekian penjelasan tentang kasn diambang kepunahan dpr berdalih pengawasan masih aman yang saya sampaikan melalui berita terkini Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads