• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Uang Haram Mafia Minyak Goreng Kembali Disita, Kali Ini Rp301 Miliar Melayang!

img

Namiralfa.com Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Detik Ini saya ingin menjelaskan bagaimana News berpengaruh. Ulasan Artikel Seputar News Uang Haram Mafia Minyak Goreng Kembali Disita Kali Ini Rp301 Miliar Melayang Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait kasus mafia minyak goreng. Kali ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Grup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Qohar mengungkapkan, uang tersebut diduga dialihkan ke PT Darmex Plantations (DP) dan disamarkan melalui Yayasan Darmex. Estimasi rupiahnya sekitar Rp 372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua, ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menyita uang dolar Singapura senilai SGD 12.514.200 dan uang yen senilai JPY 2000 yen.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset senilai Rp 63,7 miliar dari PT Asset Pacific. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain itu, dua tersangka korporasi untuk TPPU juga ditetapkan, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Demikian informasi tuntas tentang uang haram mafia minyak goreng kembali disita kali ini rp301 miliar melayang dalam news yang saya sampaikan Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads