• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Predator Anak Berhati Batu: Menolak Menyerah Meski Dimohon Orang Tua Korban

img

Namiralfa.com Bismillah semoga semua urusan lancar. Dalam Opini Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Berita Terkini. Catatan Singkat Tentang Berita Terkini Predator Anak Berhati Batu Menolak Menyerah Meski Dimohon Orang Tua Korban Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.

Yandi Supriyadi, Predator Seksual Anak, Akhirnya Ditangkap

Yandi Supriyadi, salah satu tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran, Tangerang, telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (7/11/2024) saat Yandi tengah berbelanja di pasar.

Sebelum penangkapan, Yandi sempat melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang. Selama pelariannya, Yandi kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Orang tua salah satu korban sempat menghubungi Yandi dan menyarankan agar ia menyerahkan diri. Namun, Yandi menolak permintaan tersebut.

Polisi pertama kali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi pada 9 Oktober lalu. Penangkapan Yandi dilakukan setelah polisi mendeteksi keberadaannya di wilayah Empat Lawang, Palembang.

Yandi dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Saat ini, para korban yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.

Itulah pembahasan lengkap seputar predator anak berhati batu menolak menyerah meski dimohon orang tua korban yang saya tuangkan dalam berita terkini Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Jika kamu suka Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads